Kamis, 25 Maret 2010

Hukum Berobat Dengan Barang Haram

Berobat dengan barang haram adalah masalah yang sering ditanyakan masyarakat tentang hukumnya, apakah dibolehkan secara mutlak, atau dibolehkan dengan syarat-syarat tertentu atau bahkan diharamkan sama sekali. Dalam hal ini, para ulama kontemporer masih berselisih pendapat di dalamnya, mengingat permasalahan ini belum dibahas oleh para ulama terdahulu secara luas. Mereka lebih banyak membahas salah satu sub dari pengobatan dengan barang haram, yaitu pengobatan dengan khomr ( minuman keras ) .
Untuk memudahkan pembahasan, kita bisa membaginya dalam tiga point :
Pertama : Berobat dengan khomr atau barang haram murni ( yang tidak dicampur dengan barang mubah ) dan tidak dalam keadaan darurat, maka dalam hal ini hukumnya haram. Adapun dasar pengharamannya adalah sebagai berikut :
  1. Hadist Abu Darda’ ra, bahwasanya Rosulullah saw : “ Sesungguhnya Allah swt telah menurunkan penyakit dan menurunkan obat, serta menyediakan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram. “ ( HR Abu Daud )
  2. Hadist Abu Hurairah ra, bahwasanya Rosulullah saw melarang untuk berobat dengan barang yang haram . ( HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah )
  3. Hadist Thoriq bin Suwaid ra, ketika ia bertanya kepada Rosulullah saw tentang obat yang berasal dari khomr, maka Rosulullah saw menjawab : “ Sesungguhnya ia ( khomr tersebut ) bukanlah obat, akan tetapi penyakit. “ ( HR Muslim )
  4. Atsar Ibnu Mas’ud ra, bahwasanya ia berkata : “ Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan kesembuhan kamu di dalam sesuatu yang diharamkan.” ( Riwayat Bukhari )
Sebagian kalangan menganggap bahwa khomr atau minuman keras bisa menghangatkan badan atau bisa mengobati rasa haus yang amat sangat, atau bahkan bisa menyembuhkan penyakit jantung. Akan tetapi anggapan ini tidak benar, karena banyak para dokter yang menyatakan bahwa khomr dan minuman keras justru akan membuat badan dingin dan haus, serta menambah parah penyakit jantung. Bahkan dalam keputusan Muktamar Internasional Untuk Memerangi Minuman Keras yang ke-21 yang diadakan di Helsinki, Finladia pada tahun 1939 M, disebutkan bahwa dokter yang menganjurkan pasiennya untuk berobat dengan khomr atau minuman keras dianggap sebagai dokter yang ilmunya sangat terbelakang dan ketinggalan sampai puluhan tahun lamanya .
Kedua : Berobat dengan khomr atau barang haram yang dicampur dengan barang mubah, maka dalam hal ini para ulama berselisih pendapat tentang hukumnya. Ulama Malikiyah tetap melarangnya (Tafsir Qurtubi:2/231), sedang Ulama Syafi’iyah membolehkannya jika tidak ada obat lain ( Mughni Muhtaj : 4/188 ) . Sebagaimana yang kita ketahui bahwa sebagian obat-obatan, bahkan makanan dan minuman yang beredar di masyarakat memang mengandung alkohol dan barang-barang haram lainnya. Bahkan sebagiannya mengandung alkohol sampai 20 % lebih. Barang siapa yang bisa menghindari obat-obatan tersebut, maka tentunya lebih baik dan lebih selamat dari terjatuh ke dalam hal-hal yang haram.
Ketiga : Berobat dengan khomr dan barang-barang haram lainnya dalam keadaan terpaksa, dalam hal ini Ulama Hanafiyah membolehkannya(Roddul Muhtar :1/210). Namun yang menjadi masalah adalah kapan suatu kasus dianggap terpaksa ( darurat ) dan kapan dianggap tidak terpaksa ? Sebagian ulama menjelaskan bahwa jika tenggorakan kita tersumbat oleh sesuatu, sehingga tidak bisa bernafas sedangkan tidak ada sesuatu yang bisa menghilangkannya kecuali khomr, maka dalam hal ini dibolehkan untuk meminum khomr, walaupun keadaan seperti ini jarang sekali terjadi, karena seorang muslim tentunya tidak menyimpan minuman-minuman keras seperti khomr dan lain-lainnya di dalam rumahnya, kecuali kalau dia sedang berada di lingkungan penjual khomr. Adapun dalil-dalil yang digunakan adalah sebagai berikut :
  1. Firman Allah swt : “ Maka, barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” ( Qs Al Baqarah : 173 )
  2. Diriwayatkan bahwa Rosulullah saw melarang laki-laki untuk menggunakan kain sutra, beliau bersabda : “ Hanyasanya yang memakai kain sutra di dunia ini tidaklah akan mendapatkan bagian di akherat kelak “ ( HR Bukhari Muslim ) , walaupun begitu, Rosulullah saw membolehkan beberapa sahabatnya, seperti Abdurrahman bin ‘Auf dan Zubair bin Awwam untuk memakai kain sutra karena penyakit kulit yang mereka derita. ( HR Bukhari ).
Hadist diatas walaupun bisa dijadikan dalil untuk membolehkan berobat dengan barang haram yang tidak murni, akan tetapi masih mempunyai titik kelemahan, karena memakan atau memasukkan barang haram dalam tubuh dan perut kita jauh lebih berbahaya dan berpengaruh dalam perilaku kita dibanding dengan memakai baju yang diharamkan. ( Mukhtasor Al Fatawa Al Misriyah, hlm : 17 )
Adapun syarat-syarat dibolehkannya berobat dengan barang haram, adalah sebagai berikut :
  1. Harus ada rekomendasi dari dokter muslim yang dipercaya bahwa obat tersebut memang manjur untuk mengobati penyakit yang dideritanya.
  2. Tidak mendapatkan obat lain yang mubah yang berhubungan dengan penyakit tersebut.
  3. Kandungan alkohol yang terdapat dalam obat tersebut tidak sampai memabukan pasien.
  4. Menggunakan obat tersebut sekedarnya saja, tidak boleh berlebih-lebihan. ( Roddul Muhtar : 1/210, Mughni Muhtaj : 4/188 ). Sebagaimana dalam kaidah fiqh : “ Darurat itu ditakar menurut keperluannya saja “ .
Wallahu A’ lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar