“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu …..”
حَدَّثَنَا عَبْد اللّهِ بْن يوسفَ : أَخْبَرَنَا مَالِك، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عنِ الأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ. رضي الله عنه أَنَّ رَسولَ اللّهِ - صلى الله عليه وسلم - قالَ : « يَضْحَك اللّه إِلى رجلَينِ يَقتل أَحَدهمَا الآخرَ يَدخلانِ الجَنَّةَ ، يقَاتِل هَذَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فيقْتَل ، ثم يَتوب اللّه عَلَى القَاتِلِ فَيسْتَشْهَد.
Telah bercerita kepada kami Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Abu az-Zinad dari al-A'raj dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah tertawa terhadap dua orang dimana yang satu membunuh yang lainnya namun yang satu berperang di jalan Allah hingga terbunuh. Kemudian Allah menerima taubat orang yang membunuhnya lalu diapun (berperang) hingga mati syahid". [HR. Bukhari].
Diriwayatkan dari Ahmad bin Miqdam dari Kholid bin Al-Harits dari Sa’id dari Qatadah: “Bahwasannya Nabi r memberikan keringanan kepada Abdurrahman bin Auf dan Zubair untuk memakai kain sutra untuk sakit gatal yang mereka berdua rasakan.”
Dalam riwayat lain: “Bahwasannya Abdurrahman dan Zubair megadu kepada Nabi saw tentang kutu (penyakit). Maka Rasulullah rmemberinya keringanan kepadanya untuk memakai kain sutra. Dan saya melihatnya memakainya dalam peperangan.” (HR.Bukhari)
Kedudukan Hadits
Hadits ini telah disepakati atas keshahihannya. Dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Jihad bab mengenakan kain sutra dalam peperangan. Begitu juga dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih Muslim bab diperbolehkannya mengenakan kain sutra bagi laki-laki kalau untuk megobati sakit gatal dan sejenisnya dengan redaksi yang sedikit berbeda.
Dari Muslim bin Ibrahim, dari Qurrah bin Kholid, dari Amru bin Dinar dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu berkata: Ketika Rasulullah saw sedang membagi harta ghanimah di Ji’raanah, ada seorang laki-laki berkata kepada beliau ‘Berbuat adillah’. Maka Rasulullah bersabda: “Sungguh celaka aku bila tidak berbuat adil”(HR.Al-Bukhari)
Membongkar kuburan untuk mengambil (mencuri) kain kafan darinya atau hanya karena iseng dan tidak ada kepentingan darinya adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam, karena perbuatan tersebut bertentangan dengan penghormatan terhadap manusia. Karena manusia ini terhormat ketika hidup dan ketika mati, sebagaimana firman Allah SWT, “Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan anak Adam.“ (Al Isra’ : 70 ) dan perbuatan itu bertentang dengan sabda Rosulullah saw : “ Bahwa memecahkan tulang mayit seperti memecahkannya pada waktu dia hidup “ ( HR Ibnu Hibban )
Ana ingin bertanya kepada ustadz, bagaimana cara sholat istikharah yang benar dan kapan waktu yang tepat untuk melakukan sholat istikharah? Teman ana sholat istikharah, tetapi setelah sholat dia tidak mendapatkan jawaban dari sholatnya tersebut, kenapa hal tersebut bisa terjadi?
” Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istrimu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi orang-orang yang mau berfikir. “
Berobat dengan barang haram adalah masalah yang sering ditanyakan masyarakat tentang hukumnya, apakah dibolehkan secara mutlak, atau dibolehkan dengan syarat-syarat tertentu atau bahkan diharamkan sama sekali. Dalam hal ini, para ulama kontemporer masih berselisih pendapat di dalamnya, mengingat permasalahan ini belum dibahas oleh para ulama terdahulu secara luas. Mereka lebih banyak membahas salah satu sub dari pengobatan dengan barang haram, yaitu pengobatan dengan khomr ( minuman keras ) .
Terdapat kasus di beberapa tempat yang menyebutkan bahwa seorang istri telah ditinggal suaminya kira-kira lima tahun lamanya, bagaimana statusnya, apakah dibolehkan baginya untuk menikah lagi dengan laki-laki lain, ataukah dia harus menunggu suaminya datang ? sampai kapan dia harus menunggu sedang suaminya tidak jelas keberadaannya ? Bagaimana Islam memberikan solusi atas masalah seperti ini ?
Banyak ibu-ibu muda yang menanyakan tentang flek ( bercak darah ) yang keluar dari vagina sebelum melahirkan, apakah itu termasuk darah haid, atau istihadhah, atau darah nifas ? Tentunya mereka membutuhkan jawaban yang jelas, karena masalah ini menyangkut kewajiban mereka melaksanakan ibadah sholat, puasa dan lain-lain.
Pada tulisan yang telah lalu telah dibahas mengenai hal-hal yang diharomkan bagi wanita haid. Pada tulisan bagian kedua ini, akan dipaparkan tiga permasalahan penting terkait wanita haid, yaitu mengenai boleh tidaknya wanita haid masuk ke dalam masjid serta menyentuh dan membaca Al Qur’an.
Ustadz saya mau tanya hal penting. Seminggu ini media diramaikan kasus Agus Widoyo (30 tahun) seorang pria yang melakukan operasi kelamin di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo, Surabaya. Di TV ia bangga menjadi wanita. Pertanyaanya. (1) Bagaimana Al-Quran/Islam membedakan antara Wanita, Pria dan Waria? apakah Islam mengakui Waria? (2), Bagaimana kasus seperti ini di jaman Nabi? (3) Bolehkan berganti kelamin dalam Islam? dan apa hukumnya dalam Islam?
Ada sebuah kasus, seorang laki-laki Mesir yang sudah mempunyai istri dan anak pergi ke Negara Arab Saudi untuk bekerja selama dua tahun. Untuk menghindari perzinaan, akhirnya dia menikah dengan wanita yang berasal dari Pilipina yang kebetulan juga mempunyai kontrak kerja di Negara tersebut. Laki-laki Mesir tersebut ketika menikah, ada niat dalam dirinya, jika telah selesai kontrak kerjanya di Arab Saudi, maka istrinya yang dari Pilipina tersebut akan diceraikan, boleh jadi istrinya yang dari Pilipina tersebut mengetahui niat tersebut, boleh jadi juga dia tidak mengetahuinya.
Bagaimana hukum pernikahan tersebut menurut pandangan Islam ?
Akhir-akhir ini banyak orang yang menanyakan hukum menikah lewat telpun atau internet, apakah sah menutut pandangan Syariah ? Jika tidak sah, bagaimana solusinya bagi orang-orang yang tempatnya saling berjauhan, sebagaimana yang terjadi pada diri salah seorang TKW yang berkerja di Hongkong dengan masa kontrak 2 tahun, kebetulan dia punya kenalan orang dari Solo, keduanya sudah saling mencintai dan ingin segera melakukan akad pernikahan, sedang kondisi mereka berdua tidak memungkinkan untuk saling bertemu dalam waktu secepatnya, apa yang harus mereka kerjakan, menikah lewat telpun atau internet, atau bagaimana ?