Berobat dengan barang haram adalah masalah yang sering ditanyakan masyarakat tentang hukumnya, apakah dibolehkan secara mutlak, atau dibolehkan dengan syarat-syarat tertentu atau bahkan diharamkan sama sekali. Dalam hal ini, para ulama kontemporer masih berselisih pendapat di dalamnya, mengingat permasalahan ini belum dibahas oleh para ulama terdahulu secara luas. Mereka lebih banyak membahas salah satu sub dari pengobatan dengan barang haram, yaitu pengobatan dengan khomr ( minuman keras ) .
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Kamis, 25 Maret 2010
Langganan:
Postingan (Atom)